Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 /PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa,maka sesuai amanat pasal 35 ayat (a) peraturan Mentri Keuangan republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaaan Dana Desa ditetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai Dari Dana Desa.Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa minimal 10% (Sepuluh Persen) dan Maksimal 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari jumlah Pagu Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintahan Desa Natai Baru mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023, Sabtu (17/12/2022).
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Natai Baru ini dihadiri oleh ,Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua PKK,Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di desa.
Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 serta Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/40/DPMD.E/I/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaaan Kegiatan yang Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2023 sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2023.
Dengan jumlah tersebut, Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2023 yang harus dianggarkan mencapai Rp.72.000.000,-. Oleh karena itu, beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti kegiatan fisik hingga pemberdayaan dikurangi guna menyediakan anggaran BLT-DD ini.
Selain untuk mendanai BLT Dana Desa juga di gunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat yang berupa ketahanan pangan,dan hewani sebesar 20% (Dua Puluh Persen) minimal dari pagu Dana Desa.